Berita TERBARU

Sekali lagi Terimakasih Untuk Banjarnegara

Perjalanan jelang event The PREweweh Da y cukup memukau sepanjang sejarah saya membangun sebuah pergerakan di Banjarnegara. Sejak 2009 saya...

Rabu, 24 April 2013

Batasi Legislator Dua Periode Juga

Oleh : Mohammad Sholeh
Advokat pemenang permohonan uji materiil 2008 di MK atas UU Pemilu
KEKUASAAN selalu perlu dibatasi. UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota dewan. Anggota dewan dipilih lima tahun sekali dan boleh mencalonkan diri dalam setiap pemilu berikutnya. Idealnya, jabatan-jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum maupun bukan memiliki batas masa jabatan.

Kekuasaan yang tidak dibatasi mem­punyai kecenderungan disalahgunakan. Sayangnya, DPR yang membuat UU Pemilu melakukan politik hukum diskri­minatif. Di satu sisi, jabatan-jabatan publik, seperti presiden, kepala daerah, jabatan di KPK, komisi penyiaran, dan lain-lain, dibatasi maksimal dua periode. Untuk jabatannya sendiri, DPR tidak memberikan batas.

Karena itu, jangan heran ada anggota DPR dan DPRD yang lima kali menjabat. Artinya, dia sudah 25 (dua puluhlima) tahun jadi anggota legislatif tanpa ter­gantikan. Dengan tidak adanya pem­batasan jadi anggota dewan, para pe­ngurus partai yang beberapa periode men­jadi anggota legislatif akan men­calonkan diri dalam pemilihan umum legislatif 2014–2019. Ini tentu meng­hen­tikan regenerasi di tubuh parlemen.

Persyaratan anggota dewan diatur dalam pasal 12 untuk DPD serta pasal 51 untuk DPR dan DPRD UU 8/2012. Dalam pasal itu, persyaratan bersifat umum, misalnya usia minimal, ijazah, sehat jasmani, dan sebagainya. Padahal, dalam UU lain, seperti pilpres, pilkada, UU MK, UU KPK, ada persyaratan tambahan, yakni maksimal jabatan dua periode.
Pemilihan presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif –dari sudut pandang apa pun– mempunyai kesa­maan. Sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, dilakukan oleh penyelenggara yang sama (KPU dan KPUD), dan jika tidak puas diproses lembaga hukum yang sama (MK). Diskriminasinya, masa jabatan eksekutif dibatasi, sedangkan legislator bisa sampai kapan pun.

MK dan DPR Setuju Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Nomor 8/PUUVI/ 2008 tanggal 6 Mei 2008 pada bagian [3.14.1] menyatakan, ”Dalam kaitan dengan jabatan kepala daerah, pembatasan dimaksud dapat diimplementasikan oleh undang-undang dalam bentuk: (i) pembatasan dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, atau (ii) pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut- turut, atau (iii) pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama di tempat yang berbeda. Oleh karena pembatasan di­mak­sud terbuka bagi pembentuk un­dang-undang sebagai pilihan kebijakan, maka hal demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sebaliknya, jika pembatasan de­mikian dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana didalilkan pemohon, sehingga pasal yang ber­sangkutan harus dinyatakan tidak mem­punyai kekuatan hukum mengikat, maka tidak akan ada lagi pem­batasan. Padahal, pembatasan demikian justru diperlukan dalam rangka mewujudkan penyeleng­garaan prinsip demokrasi dan pem­batasan kekuasaan yang justru menjadi spirit UUD 1945.”

Hakikatnya, DPR sangat setuju ada­nya pembatasan untuk jabatan apa­pun. Itu tergambar dari Keterangan DPR da­lam sidang Mahkamah Konstitusi No­mor 29/PUU-VIII/2010 halaman 31 yang me­nyatakan, ”Bahwa pembatasan masa ja­ba­tan dua kali masa jabatan untuk mem­berikan kesempatan yang sama kepada warga negara yang lain yang belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dalam dua kali masa jabatan yang sama.”

Menurut DPR, pembatasan masa ja­ba­tan termasuk rambu pembatas ke­kua­saan dan merupakan salah satu ciri utama kehidupan demokrasi. Tanpa pem­ba­tasan, peluang penyalahgunaan ke­kuasaan terbuka. Akhirnya dapat timbul kekuasaan yang cenderung mela­kukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jika melihat penjelasan di atas, MK dan DPR setuju adanya pembatasan kekuasaan. Baik jabatan yang tidak dipilih melalui pemilu maupun jabatan yang dipilih melalui pemilu. Pertanyaannya, kenapa di dalam UU Pemilu tidak ada batas maksimal dua periode? Apakah, kalau diatur, akan merugikan para legislator sendiri?

Namun, bisa saja DPR berdalih bahwa anggota dewan terpilih atas kehendak rakyat yang dimanifestasikan di dalam pemilu. Bukankah itu cermin dari kedaulatan rakyat sehingga siapapun tidak bisa menghalangi maupun mela­rang anggota legislatif untuk berkali-kali men­calonkan diri sebagai anggota le­gislatif.

Pertanyaannya, presiden dan kepala daerah juga dipilih langsung oleh rakyat. Kenapa jabatannya dibatasi? Apakah itu juga bisa disebut mengkhianati ke­da­u­latan rakyat? Setiap warga negara yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam memajukan bangsa tidaklah harus dilakukan di lembaga legislatif.

Anggota legislatif yang sudah men­jabat dua kali bisa saja aktif di partai masing-masing dengan membina kader yang duduk di lembaga legislatif.

Mereka juga bisa menyumbangkan pi­kiran-pikiran mereka melalui tulisan-tu­lisan di media massa. Pembatasan ja­batan sejatinya juga memberikan ruang re­generasi yang sehat terhadap masing-ma­sing partai. Itu kalau tujuannya me­mang memajukan demokrasi dan bangsa.

Bola sekarang ada di MK. Pasal UU Pemilu yang tidak mengatur pembatasan masa jabatan dewan sudah digugat uji materiil di MK. Saya berharap, MK segera membuat terobosan hukum dengan menyamakan anggota dewan dengan presiden dan kepala daerah yang hanya boleh dijabat maksimal dua periode. Dengan begitu, Pemilu Legislatif 2014 dipenuhi wajah baru alias bukan 4L (loe lagi, loe lagi).

2 komentar:

  1. wahh bru tw, nice info, kunjungan perdana gan, d tunggu kunjungan balik na gan

    BalasHapus
    Balasan
    1. ini yg hrs kita cermati kang bro...
      sebab kunci reformasi sesungguhnya ada di sini.

      jika jabatan anggota dewan tidak di batasi, ya akhirnya bangsa akan begini terus. tdk ada regenerasi.

      dan tdk ada ruang bagi kaum muda u dapat masuk kedalam system....

      salam...
      wahono

      Hapus