UPDATE: PEMERINTAH INDONESIA, DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/40/PBI/2016 pasal 34, TELAH MELARANG PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH. DEWAWEB TELAH MENONAKTIFKAN PEMBAYARAN DENGAN BITCOIN HINGGA PENGUMUMAN LEBIH LANJUT.
Selama beberapa tahun terakhir, istilah-istilah seperti virtual
currency, digital currency, dan cryptocurrency semakin sering terdengar.
Anda mungkin lebih terbiasa dengan istilah seperti Bitcoin, dan Eter.
Ini semua adalah cryptocurrency yang menggunakan teknologi Blockchain
untuk menjaga agar mata uang dan teknologi ini tetap aman.
Publik juga sudah mulai penasaran dan mencari tahu untuk memahami
nilai dan cara penggunaannya. Awalnya, tentu saja tren ini terasa asing
dan agak menakutkan. Sama seperti ketika kartu kredit muncul di pasaran.
Saat ini, ada banyak jenis cryptocurrency. Pencarian google sederhana
dari tren populer menunjukkan awal pertumbuhan dan ke mana hal itu
membawa kita. Tetapi, sebelum kami membahas cryptocurrency, kami akan
membahas dulu apa itu digital currency, virtual currency, dan
cryptocurrency. Apa saja perbedaan ketiga istilah yang sering digunakan
ini?





